Untuk membuktikan bahwa Jepang bersungguh sungguh memperhatikan keinginan bangsa Indonesia untuk
merdeka, maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
( BPUPKI ) yang dala bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
( BPUPKI ) yang dala bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Badan tersebut diketuai oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, dibantu oleh dua ketua muda yaitu Icibangase seorang Jepang dan R P. Suroso, orang Indonesia.( lihat laman )
BPUPKI :
BPUPKI :
- Abbas, Abdul, Mr.
- Amir, M, Dr.
- Aris, Mas
- Baswedan, AR
- Bintoro, Bendoro Pangeran Hario
- Dahler, P F.
- Dasaad, Agoes Moechsin
- Dewantara Hadjar, Ki
- Djajadiningrat Husein ,Pangeran Ario, Prof. Dr.
- Djojohadikoesoemo, Margono Raden Mas
- Hadikoesoemo, Bagus Ki
- Halim, Abdul ( Mohammad Sjatari ), KH
- Hamidhan, Anang Abdul
- Harahap Parada
- Hasan, Abdul Fatah, Kiai, Haji
- Hasan, Moehamad, Teuku, Haji
- Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno, tugasnya merumuskan rancangan undang undang dasar
- Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno ( Dalam panitia ini dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo )
- Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
- Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
BPUPKI dalam melaksanakan tugasnya berhasil melaksanakan dua kali sidang, yaitu
- Sidang Pertama ( 29 Mei - 1 Juni 1945 )
Pada sidang periode pertama, ketua BPUPKI meminta kepada seluruh anggota BPUPKI untuk memberi masukan tentang dasar negara yang akan dipakai apabila Indonesia merdeka. Permintaan ketua BPUPKI mendapat sambutan dari seluruh anggota, terutama dari Muhammad Yamin SH, Prof.Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin SH menyampaikan azas dasar negara Kebangsaan Indonesia yaitu :
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 30 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menyampaikan gagasannya sbb:
Panitia kecil itu
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan yang kemudian disebut Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Masyarakat
- Keadilan Rakyat
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Panitia kecil itu
- Ir. Soekarno sebagai ketua
- Drs. Muhammad Hatta
- Soetardjo Kartohadikusumo
- K H Wahid Hasyim
- Ki Bagus Hadi Kusumo
- Otto Iskandardinata
- Mohammad Yamin
- AA Maramis
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan yang kemudian disebut Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
- ( Menurut ) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- (dan ) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- ( serta dengan mewujudkan suatu ) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Ir. Soekarno Ketua
- Drs. MohamadHatta Wakil Ketua
- Supomo
- Radjiman
- Suroso
- Sutardjo
- Wahid Hasyim
- Ki Bagus Hadikusumo
- Otto Iskandardinata
- Abdul Kadir
- Suryohamijoyo
- Puruboyo
- YapTjwan Bing
- Latuharhari
- Dr. Amir
- Abdul Abbas
- Mohamad Hasan
- Hamidhan
- Ratulangi
- Andi Pangeran
- I Gusti Ketut Pudja
- Wiranatakusuma
- Ki Hajar Dewantara
- Mr. Kasman
- Sayuti
- Kusuma Sumantri
- Subardjo
- Menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- KomiteNasionalIndonesia sebagai pembantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar